Adang Tantang Fahmi Beber Bukti di KPK

Adang Tantang Fahmi Beber Bukti di KPK
Adang Tantang Fahmi Beber Bukti di KPK
JAKARTA - Adang Daradjatun, suami Nunun Nurbaeti yang menjadi saksi kunci dalam kasus travel cek pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom, mempersilakan Fahmi Idris menyerahkan bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak ingin berpolemik di media seputar masalah isterinya.

"Kalau Fahmi punya bukti, silakan serahkan ke KPK," kata Adang Daradjatun kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/6). Pernyataan Adang ini terkait dengan keberadaan Nunun yang diungkap mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris.

Fahmi menyebutkan Nunun ke Thailand pada 16 Mei 2010 dan 14 Juni 2010. Sedangkan ke Singapura pada tanggal 23 Febuari 2010 dan 6 Mei 2010. Fahmi meyakinkan Nunun tidak sakit lupa ingatan akut seperti yang selama ini disampaikan pihak pengacara dan keluarga kepada KPK. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Fahmi, Nunun kini bermukim di Bangkok dan kondisinya sehat.

Sebagaimana diketahui, Nunun selalu mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi. Ia beralasan sakit dan butuh perawatan medis di Singapura. Fahmi mengungkapkan kekesalannya kepada KPK karena hingga saat ini Miranda dan Nunun yang disebut-sebut sebagai pemberi uang dalam kasus travel cek, belum juga diadili.

JAKARTA - Adang Daradjatun, suami Nunun Nurbaeti yang menjadi saksi kunci dalam kasus travel cek pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News