Adang Tuding Miranda Goeltom Terlibat
Selasa, 13 Desember 2011 – 06:16 WIB
JAKARTA - Peristiwa penangkapan dan penahanan Nunun Nurbaetie Daradjatun tampaknya bisa diterima dengan lapang dada oleh sang suami Adang Daradjatun. Namun, di balik sikap legowo tersebut, Adang tidak ingin membiarkan pihak lain yang justru berperan besar, melenggang bebas. Secara implisit, mantan Wakapolri itu meminta KPK juga membidik Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap berupa cek perjalanan (traveler's cheque) tersebut. "Tolong dalam pendekatan hukum, kalau saya minta setara ini seolah-olah saya dendam dengan MG (Miranda Goeltom) bukan itu. Tapi dari rekaman, proses pertemuan di Klub Bima Sena (Hotel Dharmawangsa),dimana dinyatakan yang membayar (jamuan) ibu MG dan yang hadir di sana itu para tersangka (terpidana). Itu kan petunjuk, saya serahkan ke KPK," tegasnya.
Dalam konperensi pers yang digelar di kediamannya kemarin (12/12), Adang menuturkan dirinya mengaku tidak akan menghalangi proses penyidikan atas istrinya. "Kalau KPK bilang ya silahkan. Masalah kalau nanti ibu yang dihukum mau berapa tahun juga nggak ada masalah untuk saya. Tapi tolong jangan ibu aja yang dihukum. Saya ingin keadilan yang setara," ujar Adang ditemui di kediamannya kawasan Cipete Raya, kemarin.
Yang dimaksud kesetaraan oleh Adang adalah KPK juga membidik Miranda. Menurut Adang, ada sejumlah indikasi yang bisa mengarahkan keterlibatan sosialita tersebut. Diantaranya, pertemuan Miranda dengan sejumlah anggota DPR yang sebagian besar telah menjadi terpidana di hotel Dharmawangsa.
Baca Juga:
JAKARTA - Peristiwa penangkapan dan penahanan Nunun Nurbaetie Daradjatun tampaknya bisa diterima dengan lapang dada oleh sang suami Adang Daradjatun.
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa