Adanya Perda, Bukan Peraturan Keraton
DPD Nilai DIY Bukan Monarki
Rabu, 01 Desember 2010 – 17:54 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Paulus Yohanes Sumino mengatakan Provinsi DIY bukan sistem pemerintahan berbentuk kerajaan atau monarki. Menurutnya, jabatan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai gubernur merupakan pemberian keistimewaan.
"Realita di Yogyakarta sudah maju, karena itu sama sekali tidak benar kalau monarki. Di sana keputusan demokrasi ada DPRD. Kalau kerajaan mana ada DPRD Provinsi yang menyusun Peratuan Daerah, bukan peraturan Keraton, dimana letak monarkinya?," kata Paulus Yohanes Sumino di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12).
Menurut Sumino, kalau Pemerintah Provinsi DIY berbentuk monarki maka aturan proses pemilihan para bupati/walikota di wilayah DIY tentu menggunakan aturan dari Keraton. "Di Pemerintahan tidak ada (monarki), tingkat bawah bupati dipilih secara demokratis, tidak aturan keraton yang digunakan untuk memilih bupati. Kalau berlaku monarki, Sri Sultan mengangkat bupati," ujarnya.
Sumino mengatakan pemberian keistimewaan keada Prov DIY sebagai bentuk penghormatan negara Republik Indonesia (RI). Kata dia, sebelum RI diproklamirkan Bung Karno tanggal 17 Agustus 1945, Keraton Yogyakarta sudah berbentuk negara dan memiliki pemerintahan sendiri.
JAKARTA - Ketua Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Paulus Yohanes Sumino mengatakan
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad