Adanya Perda, Bukan Peraturan Keraton
DPD Nilai DIY Bukan Monarki
Rabu, 01 Desember 2010 – 17:54 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Paulus Yohanes Sumino mengatakan Provinsi DIY bukan sistem pemerintahan berbentuk kerajaan atau monarki. Menurutnya, jabatan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai gubernur merupakan pemberian keistimewaan.
"Realita di Yogyakarta sudah maju, karena itu sama sekali tidak benar kalau monarki. Di sana keputusan demokrasi ada DPRD. Kalau kerajaan mana ada DPRD Provinsi yang menyusun Peratuan Daerah, bukan peraturan Keraton, dimana letak monarkinya?," kata Paulus Yohanes Sumino di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12).
Menurut Sumino, kalau Pemerintah Provinsi DIY berbentuk monarki maka aturan proses pemilihan para bupati/walikota di wilayah DIY tentu menggunakan aturan dari Keraton. "Di Pemerintahan tidak ada (monarki), tingkat bawah bupati dipilih secara demokratis, tidak aturan keraton yang digunakan untuk memilih bupati. Kalau berlaku monarki, Sri Sultan mengangkat bupati," ujarnya.
Sumino mengatakan pemberian keistimewaan keada Prov DIY sebagai bentuk penghormatan negara Republik Indonesia (RI). Kata dia, sebelum RI diproklamirkan Bung Karno tanggal 17 Agustus 1945, Keraton Yogyakarta sudah berbentuk negara dan memiliki pemerintahan sendiri.
JAKARTA - Ketua Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Paulus Yohanes Sumino mengatakan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan