Adanya Perda, Bukan Peraturan Keraton
DPD Nilai DIY Bukan Monarki
Rabu, 01 Desember 2010 – 17:54 WIB
Karena itu menurutnya, tanggal 18 Agustus 1945 ketika Sri Sultan mengakui dan mau bergabung dalam NKRI, keistimewaan itu diberikan kepada Yogyakarta. "(Apakah) kita mau ingkari? Kalau kita sudah mengakui Bung Karno sebagai pendiri yang sudah arif meletakkan itu, mengapa kita mengkhianati pendiri negara kita? berpikir maju, bukan berarti mengkhianati orang tua kita sebagai warisan dan budaya yang kita angkat kemudian kita rubah," tukasnya. (awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Paulus Yohanes Sumino mengatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga