Adanya Perda, Bukan Peraturan Keraton
DPD Nilai DIY Bukan Monarki
Rabu, 01 Desember 2010 – 17:54 WIB

Foto: dok Radar Jogja/JPPhoto
Karena itu menurutnya, tanggal 18 Agustus 1945 ketika Sri Sultan mengakui dan mau bergabung dalam NKRI, keistimewaan itu diberikan kepada Yogyakarta. "(Apakah) kita mau ingkari? Kalau kita sudah mengakui Bung Karno sebagai pendiri yang sudah arif meletakkan itu, mengapa kita mengkhianati pendiri negara kita? berpikir maju, bukan berarti mengkhianati orang tua kita sebagai warisan dan budaya yang kita angkat kemudian kita rubah," tukasnya. (awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Paulus Yohanes Sumino mengatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung