Adaro Dituding Caplok Tanah Warga

Adaro Dituding Caplok Tanah Warga
Adaro Dituding Caplok Tanah Warga
Izum menegaskan dirinya sudah pernah melakukan komplain dan bertemu dengan PT Adaro dengan dimediasi Bapedalda Tabalong pada 18 Nopember 2009 lalu untuk membicarakan tahan miliknya yang dicaplok PT Adaro Indonesia. Meski begitu, Izum mengaku belum juga mendapatkan kompensasi atas ganti rugi lahan miliknya yang digarap oleh PT Adaro Indonesia.

Ditambahkan Izum, secara umum ganti rugi yang seharusnya dibayarkan PT Adaro Indonesia kepada warga pemilik lahan berkisar  Rp85 juta per hektare. Dengan asumsi itu, Izum mengklaim bahwa dirinya harusnya mendapatkan ganti rugi sekitar Rp2 miliar.

“Bagi Adaro ini hal yang kecil, namun bagi kami rakyat biasa ini merupakan jumlah yang sangat besar. Kami memiliki surat-surat yang lengkap, namun oleh PT Adaro dimanipulasi seolah-olah sudah ada penggantian atas pembebasan lahan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, pihak PT Adaro Indonesia belum bisa dikonfirmasi terkait tudingan pencaplokan lahan milik warga ini. Wartawan JPNN yang mencoba menghubugi kantor PT Adaro melalui Corporate Secretary inquiries tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Petugas Humas yang diminta konfirmasi dinyatakan keluar dan tidak bisa memberikan keterangan apapun.

TANJUNG- Raksasa tambang batubara di Kalimantan Selatan, PT Adaro Indonesia dituding telah melakukan aktivitas pertambangan di lahan milik warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News