ADB Dituding Pengrusak Hutan
Selasa, 17 Maret 2009 – 20:17 WIB

ADB Dituding Pengrusak Hutan
JAKARTA - (Asian Development Bank (ADB)), dituding oleh Koalisi Anti Utang (KAU) sebagai salah satu kreditor utama Indonesia pengrusak hutan yang bersembunyi di balik retorika pembangunan berbasis hutang demi perbaikan ekonomi. Di sektor industri ekstraktif, lanjutnya, pinjaman ADB sebesar US$350 juta untuk proyek LNG Tangguh di Papua menyebabkan hilangnya wilayah kelola dan sumber penghidupan masyarakat. Selain itu juga meningkatkan konflik di tengah masyarakat dan memperlebar kesenjangan ekonomi. Pinjaman ADB tersebut juga merupakan skenario untuk mengeruk habis sumber daya alam Indonesia demi melayani pasokan energi bagi Negara-negara indsutri maju dengan harga yang sangat murah.
“Sejak keterlibatan ADB sebagai salah satu promotor ekspansi industri pertambakan udang di Indonesia (1980-an), luasan hutan mangrove terus mengalami penyempitan. Dari sekitar 4,2 juta hektar di tahun 1982 menjadi kurang dari 1,9 juta hektar di tahun 2008. Hal ini sekaligus telah menstimulasi meningkatnya bencana banjir, intrusi air laut, hingga abrasi di sepanjang pesisir Indonesia,” kata Koordinator Kaolisi Anti Utang (KAU), Deni Setyawan, saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (17/3).
Baca Juga:
Skema hutang yang ditawarkan ADB sesungguhnya hanya menguntungkan korporasi untuk mengambil alih hutan mangrove, merusak lingkungan dan mengambil alih akses masyarakat lokal atas sumber daya alam mereka. Bahkan kecenderungan lapang menunjukkan dana-dana proyek kerap disalah-gunakan, imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - (Asian Development Bank (ADB)), dituding oleh Koalisi Anti Utang (KAU) sebagai salah satu kreditor utama Indonesia pengrusak hutan yang
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?