Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Gegara Komentari Tragedi Kanjuruhan, Chandra: Keberanian Polri Diuji
"Jika ditelaah dalam konteks hukum, kalimat pertama yang ditegaskan dengan kalimat berikutnya, dapat dinilai AA dengan sadar menyampaikan hal tersebut kepada publik," ujarnya.
Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu berpendapat bahwa Ade Armando memenuhi unsur sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk). Itu dapat dilihat misalnya menyiapkan teks, sadar kamera, sadar akan publikasi.
"Ini dapat dilihat ketika video sudah dipublikasikan, saya kira AA sudah sadar akan terdapat respons pro dan kontra," lanjut Chandra.
Oleh karena itu, dia menilai Polri harus segera memproses hukum Ade Armando atas laporan Aremania, karena deliknya sudah selesai saat pegiat media sosial itu mengunggah status.
Kemudian, unsur sengaja untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies), dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik juga dinilai terpenuhi.
"Di sinilah keberanian Polri diuji, khawatir muncul distrust atau kesan publik AA sulit disentuh hukum," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Chandra Purna Irawan menilai keberanian Polri diuji setelah Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh Aremania terkait tragedi Kanjuruhan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Anggota DPR yang Sebut Polri Cawe-cawe di Pilkada 2024 Diberi Teguran
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana