Ade Armando Dikeroyok, IPW: Polda Metro Harus Tegas Seperti yang Dipesankan Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso meminta Polda Metro Jaya tegas menindak pelaku penganiayaan terhadap Ade Armando saat demo Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4).
Polda Metro Jaya harus segera menangkap dan memproses hukum para pengeroyok Ade Armando, sekaligus membongkar pihak-pihak yang menunggangi kericuhan unjuk rasa yang semula damai tersebut.
Dia mengatakan kasus itu harus diusut tuntas dari bawah sampai atas hingga terungkap siapa aktor intelektual yang menunggangi aksi tersebut.
"Terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengeroyokan Ade Armando, pihak Polda Metro harus tegas dan menuntaskan seperti yang dipesankan Kapolri, yakni, "Kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkistis, Polri harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas"," kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/4).
Menurutnya, penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dapat dijadikan pintu masuk kepolisian, guna mengungkap siapa-siapa saja provokatornya.
Di samping itu juga, lanjut dia, polisi dapat menemukan penyandang dana yang menunggangi demo BEM SI agar menjadi kacau.
Sugeng mengatakan para pengeroyok bisa dikenakan Pasal 170 KUHP.
Pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo, dapat dikenakan sebagai penganjur kekerasan dengan menggunakan media IT.
IPW mendesak polisi mengusut pengeroyokan Ade Armando. Dia meminta Polda Metro Jaya harus tegas seperti yang dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Potensi Kades Langgar Netralitas pada Pilkada Harus Terus Ditekan
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Kapolri Ingatkan Potensi Polarisasi di Pilkada Serentak 2024
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan