Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, Kombes Zulpan Singgung Hak Imunitas

Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, Kombes Zulpan Singgung Hak Imunitas
Kubu Ade Armando telah melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke polisi. Ilustrasi Foto: Antara/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Ade Armando melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya, Senin (18/4) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan komentar Eddy di media sosial.

"Polda Metro telah terima laporan ini dan akan melakukan pendalaman. Prinsipnya tiap laporan dari masyarakat akan kami berikan pelayanan dan akan ditindaklanjuti," ujar Zulpan, Rabu (20/4).

Menurut Zulpan, setiap orang bisa dilaporkan dan diproses oleh kepolisian. Termasuk seorang anggota DPR.

“Tergantung proses lanjutnya nanti akan didalami oleh kepolisian termasuk kaitan tadi hak imunitas dan sebagainya kepolisian nantinya akan mendalami," kata Zulpan.

Zulpan lantas menyinggung soal hak imunitas. Menurut dia, hak imunitas berlaku bagi anggota DPR yang sedang menjalankan tugas.

"Hak imunitas itu kan itu hak yang dimiliki anggota DPR RI tetapi, terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota dewan dalam melakukan kegiatan," ucapnya.

Eddy Soeparno dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran berita bohong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Ade Armando terhadap Eddy Soeparno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News