Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, Kombes Zulpan Singgung Hak Imunitas
Rabu, 20 April 2022 – 18:29 WIB

Kubu Ade Armando telah melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke polisi. Ilustrasi Foto: Antara/Fianda Rassat
"Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan malam tadi, tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata salah satu kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4).
Eddy diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. (mcr18/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Ade Armando terhadap Eddy Soeparno.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya
- Ditahan di Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Pengin Dijenguk 2 Orang Ini