Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, MKD Bereaksi, Jleb
jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua mahkamah kehormatan dewan (MKD) Habiburokhman menilai Ade Armando melalui kuasa hukumnya tidak mengerti tentang hak imunitas anggota DPR RI.
Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons pelaporan Anggota DPR Eddy Soeparno di Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Ade Armando.
Habiburokhman pun kebingungan begitu mengetahui anggota Fraksi PAN itu dilaporkan ke polisi.
"Ini anggota DPR bicara, kok dilaporkan. Ini (pelapor) mengerti tidak soal hak imunitas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (19/4).
Dia menyebut jika pelaporan itu disampaikan ke MKD terkait pemilihan kata oleh Eddy Soeparno, pihaknya pasti akan melihat kelengkapan laporan tersebut.
Namun, Habiburokhman mengingatkan bahwa Eddy Soeparno sebagai anggota DPR itu memiliki imunitas ganda dalam berucap dan bertindak.
"Dia dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas ada freedom of speech dan freedom of activity, itu diatur di konstitusi maupun UU MD3. Itu double cover," tegas Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan atas dasar hak imunitas tersebut, Eddy Soeparno tidak bisa dipersoalkan secara hukum apalagi dilaporkan ke polisi.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman menilai kubu Ade Armando yang memolisikan Anggota DPR RI Eddy Soeparno tidak paham soal hak imunitas.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?