Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, MKD Bereaksi, Jleb
jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua mahkamah kehormatan dewan (MKD) Habiburokhman menilai Ade Armando melalui kuasa hukumnya tidak mengerti tentang hak imunitas anggota DPR RI.
Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons pelaporan Anggota DPR Eddy Soeparno di Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Ade Armando.
Habiburokhman pun kebingungan begitu mengetahui anggota Fraksi PAN itu dilaporkan ke polisi.
"Ini anggota DPR bicara, kok dilaporkan. Ini (pelapor) mengerti tidak soal hak imunitas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (19/4).
Dia menyebut jika pelaporan itu disampaikan ke MKD terkait pemilihan kata oleh Eddy Soeparno, pihaknya pasti akan melihat kelengkapan laporan tersebut.
Namun, Habiburokhman mengingatkan bahwa Eddy Soeparno sebagai anggota DPR itu memiliki imunitas ganda dalam berucap dan bertindak.
"Dia dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas ada freedom of speech dan freedom of activity, itu diatur di konstitusi maupun UU MD3. Itu double cover," tegas Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan atas dasar hak imunitas tersebut, Eddy Soeparno tidak bisa dipersoalkan secara hukum apalagi dilaporkan ke polisi.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman menilai kubu Ade Armando yang memolisikan Anggota DPR RI Eddy Soeparno tidak paham soal hak imunitas.
- Versi Pimpinan MPR Silaturahmi Putra Prabowo kepada Megawati Bikin Politik Jadi Teduh
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Putri Zulkifli Hasan Melepas 1.500 Peserta Mudik Gratis Bersama PAN