Ade Hartati Buka-bukaan soal Kejanggalan Seleksi PPPK, Minta Pemprov Riau Transparan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati Rahmat menilai banyak kejanggalan dalam proses rekrutmen guru PPPK 2022 di Provinsi Riau.
Ade Hartati mengatakan Komisi V DPRD Riau sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapar (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) soal rekrutmen guru PPPK 2022.
“Kami meminta agar Disdik mencermati semua persoalan yang ada terkait proses dan mekanisme rekrutmen PPPK tenaga pendidik. Harus dipastikan transparan dan akuntabel sebelum diumumkan pada 15 atau 14 April 2023 lalu,” kata Ade kepada JPNN.com Jumat (28/4).
Ade membeberkan DPRD telah menemukan banyak permasalahan yang tidak bisa dijawab dan diselesaikan oleh Disdik bersama BKD.
“Salah satu contoh, ada tenaga pendidik yang sudah mengajar belasan tahun, dan memenuhi semua persyaratan tidak lolos dalam rekrutmen PPPK,” bebernya.
Politikus PAN ini meminta Pemprov Riau serius melihat permasalahan ini. Sebab banyak guru honorer yang menjadi korban.
“Secara pribadi, saya menegaskan agar Pemrov Riau menganggap apa yg terjadi saat ini dalam rekrutmen PPP3 Guru adalah sebuah persoalan serius yang tidak cukup dijawab dengan janji-janji yang menyatakan akn diangkat di 2023 ini,” tandasnya.
Ade meminta Pemprov Riau memberikan langkah kongkrit agar nasib guru honorer yang sudah mengajar belasan tahun dapat ditunaikan dengan memberikan hak mereka sebagai Guru PPPK.
Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati Rahmat menilai banyak kejanggalan dalam proses rekrutmen guru PPPK 2022 di Provinsi Riau.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas