Ade Komarudin Kecipratan USD 100 Ribu Dari Proyek e-KTP

Ade Komarudin Kecipratan USD 100 Ribu Dari Proyek e-KTP
Ade Komarudin. Foto: dok/JPNN.com

Jhon mengatakan, jika dalam waktu yang telah ditentukan, Irman tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Jhon.

‎Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Sugiharto sebesar USD 50 ribu dikurangi pengembalian sebesar USD 30 ribu dan mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Dia juga harus membayar uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika Sugiharto tidak bisa membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta benda miliknya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara satu tahun," ucap Jhon. (gil/jpnn)


Politikus Partai Golkar Ade Komarudin disebut menerima uang dari pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News