Ade Siap Hadapi Kesaksian Bekas Stafnya

Ade Siap Hadapi Kesaksian Bekas Stafnya
Ade Siap Hadapi Kesaksian Bekas Stafnya
Keputusan majelis ini disampaikan menyusul permintaan dari salah seorang penasehat hukum Anggodo, Tomson Situmeang. Dalam sidang, Situmeang meminta izin majelis untuk menghadirkan Sigit.

Menurutnya, Sigit merupakan bekas staf Ade Raharja waktu masih bertugas di Jawa Timur. Sigit mengetahui adanya hubungan antara Ari Muladi dengan Ade Raharja. Keterangan Sigit diharapkan membuktikan bahwa Ade Raharja dan Ari Muladi sebetulnya saling mengenal. (rnl/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Tahan Bachtiar Chamsjah

JAKARTA -- Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja mengakui, Sigit adalah stafnya ketika dia masih bertugas di Jawa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News