Ade Yasin Buktikan Komitmen, Anggaran Gaji PPPK Bogor Naik Menjadi Rp 96 Miliar
Jumat, 12 November 2021 – 14:00 WIB

Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Ricardo/JPNN.com.
Dengan perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah, yaitu Rp 1,7 juta - Rp 2,7 juta, dan paling tinggi Rp 4,1 juta - Rp 6,8 juta.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan pada APBN, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK makin besar. (antara/jpnn)
Bupati Bogor Ade Yasin membuktikan komitmen dengan menaikkan anggaran gaji PPPK Bogor 2022 menjadi Rp 96 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- RANS Simba Bogor dan Dewa United Masih Digdaya Hingga Pekan ke-10 IBL 2025
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya