Ade Yasin Ditangkap KPK, Pesan Wabup Iwan Setiawan ke ASN: Jangan Terlalu Trauma!
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Wakil Bupati (Wabup) Bogor Iwan Setiawan menyampaikan pesan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak ragu-ragu dalam menjalankan program kerja yang sudah dianggarkan.
"Laksanakan seperti biasa. Proses lelang, pengadaan barang dan jasa, berjalan seperti biasa. Tidak boleh menghambat gara-gara masalah ini," kata Wabup Iwan Setiawan, Kamis (28/4).
Terkait penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin dan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wabup Iwan Setiawan menegaskan hal tersebut jangan sampai menghambat jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Bogor.
"Kita jangan terlalu trauma atau paranoid. Kalau memang program dan kegiatannya ada, kami harus jalankan," tegasnya.
Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu menyampaikan jika kasus tersebut menyebabkan ketakutan, dia khawatir semua kegiatan yang telah diprogramkan tidak akan berjalan.
"SKPD akan berhenti pelayanan, dia tidak akan melaksanakan kegiatan. Itu yang ditakutkan," ujar Iwan Setiawan.
Demi tetap berjalannya roda pemerintahan di Pemkab Bogor, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara lisan telah menunjuk Wabup Iwan Setiawan yang akan menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati Bogor.
"Sudah dirapatkan oleh bagian hukum untuk mengurus status Plt. Kalau secara lisan, Pak Gubernur (Ridwan Kamil) sudah sampaikan, mungkin dari kami nyusul proses pemberkasan," terangnya.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan berpesan kepada seluruh ASN untuk jangan terlalu trauma dengan kasus yang menjerat sang bupati Ade Yasin sebagai tersangka
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja