Ade Yasin Ditangkap KPK, Pesan Wabup Iwan Setiawan ke ASN: Jangan Terlalu Trauma!
Wabup Iwan juga menyampaikan Gubernur Ridwan Kamil juga telah memberikan arahan kepadanya terkait hal-hal yang menjadi prioritas untuk dikerjakannya.
Salah satunya terkait pelaksanaan mudik yang harus dikoordinasian dengan baik dengan berbagai pihak.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2021.
Empat tersangka selaku pemberi suap, yaitu Ade Yasin (Bupati Bogor), Maulana Adama (Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor), Ihsan Ayatullah (Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor), dan Rizki Taufik (pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Kabupaten Bogor).
Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP. (jpnn/antara)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan berpesan kepada seluruh ASN untuk jangan terlalu trauma dengan kasus yang menjerat sang bupati Ade Yasin sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa