Adegan Mesum Berjemaah Direkam
Senin, 12 Maret 2012 – 12:35 WIB
Kedua remaja warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Barat, Lahat ini sudah dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti,red) dari Satreskrim Polres Lahat ke JPU Kejari Lahat. Sementara berkas dua tersangka lagi, berinisial Ca (19) dan MI (14), masih dinyatakan JPU belum lengkap (P.19).
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Damly Rowelcis SH, melalui Kasi Pidum Yunita SH mengatakan, pihaknya tidak akan berlama-lama menyiapkan dakwaan kedua tersangka, agar segera dihadirkan di meja hijau. Selain status kedua tersangka masih anak dibawah umur, juga kedua tersangka merupakan tersangka asusila.
‘’Proses hukum untuk keduanya akan dilakukan secepat mungjkin. Sudah kami terima kedua tersangka dari penyidik Polres Lahat. Sedangkan berkas dua tersangka lagi, masing-masing Ca (19) dan Ml (14) masih berstatus P.19," jelas Yunita.
Dia menjelaskan, tersangka No dan Al dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari berkas kedua tersangka, unsur tindak pidana melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur telah terpenuhi.
PALEMBANG--Berkas perkara dua aktor video mesum, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, masing-masing berinisial No (16) dan Al (14), dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya