Adegan Sule dan Bopak dalam Program Santuy Malam Berujung Teguran KPI
jpnn.com, JAKARTA - Program Siaran 'Santuy Malam' mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Menurut pihak KPI, acara yang ditayangkan Trans TV pada 7 Agustus 2020 pukul 20.13 WIB itu kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.
KPI Pusat telah melayangkan surat teguran tertulis kepada siaran Santuy Malam.
Dalam surat teguran itu, KPI mempermasalahkan adegan Sule memakaikan helm kepada Bopak yang berisi serbuk putih.
Kemudian mengelap wajah menggunakan handuk yang sudah terolesi tinta hitam, sehingga wajah Bopak penuh dengan serbuk putih dan tinta hitam.
Selain itu, menurut KPI terdapat adegan seorang pria yang terlentang di atas tandu dengan mulut yang dimasuki selang pompa angin manual, kemudian dipompakan angin dari pompa tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menilai adegan tersebut tidak pantas dijadikan materi siaran karena tidak memberi nilai dan pembelajaran yang baik bagi penonton, meski dalam konteks candaan.
"Saya rasa ide menghibur dengan cara kasar seperti itu sudah lama menjadi temuan dan telah lama ditinggalkan. Banyak kreativitas lain yang bisa dilakukan namun tetap menghibur dan aman," kata Mulyo, dilansir laman KPI, Sabtu (10/10).
Program Siaran 'Santuy Malam' terkait adegan Sule dengan Bopak mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Ubah Cara Pandang Masyarakat pada Kelompok Difabel
- Kilang Pertamina Internasional Terus Perluas Mitigasi Kebakaran kepada Masyarakat
- Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak
- DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini