Adelin Lis Dihukum 10 Tahun

Adelin Lis Dihukum 10 Tahun
Adelin Lis digiring aparat menuju penjara. Foto: Postmetro Medan.
Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan, sebagai pemegang hak pengusahaan hutan (HPH), Adelin punya kewajiban konstitutif melakukan tebang pilih dan penanaman kembali. ’’Dalam kasus ini, kewajiban konstitutifnya tidak dilaksanakan, sehingga izin HPH-nya menjadi bias. Hal tersebut menimbulkan kerusakan hutan, lalu merugikan negara. Negara harus membayar penanaman kembali,’’ ungkapnya.

Meski terjerat dua perkara, Adelin hanya divonis satu kasus, yakni kasus korupsi. Menurut Nurhadi, putusan tersebut sesuai pasal 63 ayat (1) dan (2) KUHP. ’’Kalau terdapat lebih dari satu pidana yang diajukan, yang didakwa adalah pidana yang paling berat,’’ jelasnya.

Bagaimana sikap pihak Adelin? Hingga tadi malam, belum ada tanggapan dari pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Ponselnya yang berkali-kali dihubungi juga tak kunjung diangkat.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengaku telah menerima informasi tentang putusan kasasi Adelin. ’’Saya dapat info, kasasi jaksa diterima. Ya syukur alhamdulillah,’’ kata Ritonga usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (1/8).

Namun, dia menyatakan belum bisa mengeksekusi Adelin untuk menindaklanjuti putusan kasasi tersebut. ’’Orangnya nggak ada,’’ ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel itu.

Meski demikian, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polri untuk menemukan terpidana pembalakan liar tersebut. (ein/fal/agm)

JAKARTA – Adelin Lis harus semakin lihai bersembunyi. Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap buron kasus korupsi dan pembalakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News