Adelin Lis Tertangkap, Tim Kejagung Bersiap Memulangkan Sang Buronan Kakap
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mengupayakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis yang kini berstatus tahanan imigrasi Singapura.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, buronan yang sudah dua kali melarikan diri itu ditangkap otoritas Singapura setelah kedapatan menggunakan paspor palsu.
Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung bersama KBRI Singapura langsung bergerak cepat melobi pemerintah setempat agar Adelin bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan," kata Kapuspenkum melalui sambungan telpon Rabu malam (16/6).
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada 2006, tetapi sehari kemudian berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas yang mengawalnya.
Tak lama setelah itu, Adelin bisa ditangkap lagi dengan bantuan kepolisian Beijing. Sayangnya, pada 2008 Adelin kembali melarikan diri.
Kini, Kejaksaan Agung bertekad membawa buronan kelas kakap itu kembali ke Indonesia agar dia bisa menjalani hukumannya.
"Harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," tegas Leonard.
Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung bersama KBRI Singapura langsung bergerak cepat melobi pemerintah setempat agar Adelin bisa dideportasi.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?