Adelin Lis Tertangkap, Tim Kejagung Bersiap Memulangkan Sang Buronan Kakap
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mengupayakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis yang kini berstatus tahanan imigrasi Singapura.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, buronan yang sudah dua kali melarikan diri itu ditangkap otoritas Singapura setelah kedapatan menggunakan paspor palsu.
Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung bersama KBRI Singapura langsung bergerak cepat melobi pemerintah setempat agar Adelin bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan," kata Kapuspenkum melalui sambungan telpon Rabu malam (16/6).
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada 2006, tetapi sehari kemudian berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas yang mengawalnya.
Tak lama setelah itu, Adelin bisa ditangkap lagi dengan bantuan kepolisian Beijing. Sayangnya, pada 2008 Adelin kembali melarikan diri.
Kini, Kejaksaan Agung bertekad membawa buronan kelas kakap itu kembali ke Indonesia agar dia bisa menjalani hukumannya.
"Harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," tegas Leonard.
Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung bersama KBRI Singapura langsung bergerak cepat melobi pemerintah setempat agar Adelin bisa dideportasi.
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- GPA Dukung Kejagung Ungkap Sumber Uang Hampir Rp 1 T Sitaan dari Eks Pejabat MA
- Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Diperiksa