Adelin Lis Tertangkap, Tim Kejagung Bersiap Memulangkan Sang Buronan Kakap

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mengupayakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis yang kini berstatus tahanan imigrasi Singapura.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, buronan yang sudah dua kali melarikan diri itu ditangkap otoritas Singapura setelah kedapatan menggunakan paspor palsu.
Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung bersama KBRI Singapura langsung bergerak cepat melobi pemerintah setempat agar Adelin bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan," kata Kapuspenkum melalui sambungan telpon Rabu malam (16/6).
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada 2006, tetapi sehari kemudian berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas yang mengawalnya.
Tak lama setelah itu, Adelin bisa ditangkap lagi dengan bantuan kepolisian Beijing. Sayangnya, pada 2008 Adelin kembali melarikan diri.
Kini, Kejaksaan Agung bertekad membawa buronan kelas kakap itu kembali ke Indonesia agar dia bisa menjalani hukumannya.
"Harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," tegas Leonard.
Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung bersama KBRI Singapura langsung bergerak cepat melobi pemerintah setempat agar Adelin bisa dideportasi.
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung