Adem, Ini Pesan Bamsoet untuk Warga yang Terkena PHK, Silakan Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo terus memberikan semangat kepada masyarakat yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Menurut pria yang karib disapa Bamsoet ini, masih banyak pekerjaan yang menarik untuk bisa dijadikan bisnis sebagai sumber penghasilan.
Selain itu, Bamsoet pun menyarankan kepada seluruh anak muda agar bisa lebih kreatif.
"Yang terkena musibah pasti ada berkah yang terselip dalam musibah itu. Sekarang ini sebetulnya tantangan di luar sana banyak. Biasa anak-anak muda yang mau kreatif tidak perlu kerja di kota, kembali ke kampung saja untuk menjalankan bisnis," kata mantan ketua DPR RI saat bertandang ke rumah Raffi Ahmad yang dikutip dari YouTube Rans Entertaiment, Senin (29/6).
Bamsoet menyebut, membangun bisnis di kampung halaman bisa mendapatkan rejeki kota bahkan mendunia. Menurutnya, masyarakat bisa memanfaatkan teknologi yang saat ini sedang berkembang.
"Di kampung bangun bisnis rejekinya bisa kaya kerja kota dan jangkuannya mendunia. Kenapa? Karena kita sudah memiliki kemajuan teknologi yang luar biasa. Sekarang pun di desa-desa sudah ada jaringan internet," terangnya.
Menurut Bamsoet, warga yang tinggal di kampung halaman bisa mencari tempat yang memiliki nilai jual dan bisa dijadikan sumber penghasilan.
Misalnya, kata Bamsoet, warga di kampung mencari tempat pemandangan menarik yang bisa di bagikan melalui sosial media.
Bambang Soesatyo (Bamsoet) terus memberikan semangat kepada masyarakat yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
- UIPM Beri Gelar Kepada Raffi Ahmad, WNI di Thailand Langsung Bergerak, Ternyata!
- Jadi Topik Hangat Gegara Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Raffi Ahmad Sibuk Begini
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Dewan Syura PKB: Pencabutan TAP MPR Memulihkan Nama Baik Gus Dur
- Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Menambah Jumlah PHK
- MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024