Adhi Karya Klaim Miliki Legalisasi Operator Kereta Api
jpnn.com - JAKARTA – PT Adhi Karya mengklaim sudah punya legalisasi sebagai operator kereta api. Legalisasi tersebut didapatkan lewat surat badan hukum (SBU). Dengan begitu, Adhi Karya bisa diberi tanggung jawab sebagao operator LRT.
Namun, Adhi Karya menganggap wajar keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tidak menggunakan jasa perseroan pelat merah tersebut. Pasalnya, LRT merupakan program pelopor.
Karena itu, dibutuhkan instansi atau lembaga yang telah memiliki pengalaman sebagai operator kereta api. “Tapi Adhi ini memang pengalaman belum ada. Baru punya LRT,” ujar Direktur III Adhi Karya Joko Prabowo baru-baru ini.
Di sisi lain, Analis PT Asanusa Aset Management Akuntino Mandhany menilai batalnya Adhi Karya sebagai operator LRT Jabodetabek tidak akan berpengaruh besar terhadap kinerja kontraktor pelat merah itu.
”Bisnisnya Adhi memang fokus sebagai kontraktor, artinya di bisnis utama sudah dapat. Batal sebagai operator memang akan membuat potensi pendapatan dari recurring income berkurang, tapi Adhi bisa fokus di konstruksi proyek infrastruktur,” tulis Akuntino. (ers/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua