Adhi Karya Klaim Miliki Legalisasi Operator Kereta Api

jpnn.com - JAKARTA – PT Adhi Karya mengklaim sudah punya legalisasi sebagai operator kereta api. Legalisasi tersebut didapatkan lewat surat badan hukum (SBU). Dengan begitu, Adhi Karya bisa diberi tanggung jawab sebagao operator LRT.
Namun, Adhi Karya menganggap wajar keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tidak menggunakan jasa perseroan pelat merah tersebut. Pasalnya, LRT merupakan program pelopor.
Karena itu, dibutuhkan instansi atau lembaga yang telah memiliki pengalaman sebagai operator kereta api. “Tapi Adhi ini memang pengalaman belum ada. Baru punya LRT,” ujar Direktur III Adhi Karya Joko Prabowo baru-baru ini.
Di sisi lain, Analis PT Asanusa Aset Management Akuntino Mandhany menilai batalnya Adhi Karya sebagai operator LRT Jabodetabek tidak akan berpengaruh besar terhadap kinerja kontraktor pelat merah itu.
”Bisnisnya Adhi memang fokus sebagai kontraktor, artinya di bisnis utama sudah dapat. Batal sebagai operator memang akan membuat potensi pendapatan dari recurring income berkurang, tapi Adhi bisa fokus di konstruksi proyek infrastruktur,” tulis Akuntino. (ers/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif