Adhi Karya Klaim Miliki Legalisasi Operator Kereta Api
jpnn.com - JAKARTA – PT Adhi Karya mengklaim sudah punya legalisasi sebagai operator kereta api. Legalisasi tersebut didapatkan lewat surat badan hukum (SBU). Dengan begitu, Adhi Karya bisa diberi tanggung jawab sebagao operator LRT.
Namun, Adhi Karya menganggap wajar keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tidak menggunakan jasa perseroan pelat merah tersebut. Pasalnya, LRT merupakan program pelopor.
Karena itu, dibutuhkan instansi atau lembaga yang telah memiliki pengalaman sebagai operator kereta api. “Tapi Adhi ini memang pengalaman belum ada. Baru punya LRT,” ujar Direktur III Adhi Karya Joko Prabowo baru-baru ini.
Di sisi lain, Analis PT Asanusa Aset Management Akuntino Mandhany menilai batalnya Adhi Karya sebagai operator LRT Jabodetabek tidak akan berpengaruh besar terhadap kinerja kontraktor pelat merah itu.
”Bisnisnya Adhi memang fokus sebagai kontraktor, artinya di bisnis utama sudah dapat. Batal sebagai operator memang akan membuat potensi pendapatan dari recurring income berkurang, tapi Adhi bisa fokus di konstruksi proyek infrastruktur,” tulis Akuntino. (ers/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh