Adhi Karya Pinjam Uang ke Machfud Suroso Untuk Bayar Utang

Adhi Karya Pinjam Uang ke Machfud Suroso Untuk Bayar Utang
Adhi Karya Pinjam Uang ke Machfud Suroso Untuk Bayar Utang

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor mengaku pernah menerima pinjaman uang senilai Rp 21 miliar dari Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Keterangan itu disampaikan Teuku Bagus saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/6).

Teuku Bagus menyatakan, pihaknya meminjam uang kepada Machfud karena membutuhkan dana untuk membayar utang.

"Pada waktu itu kita butuh duit, di samping kita sendiri juga masih punya utang dengan yang lain, dengan subkon-subkon yang sudah dibayar di luar proyek ini, sehingga kita membutuhkan dana itu dari Machfud Suroso," kata Teuku Bagus.

Setelah menerima pinjaman dana sebesar Rp 21 miliar, Teuku Bagus menjelaskan, pihaknya menjanjikan bahwa Machfud akan menjadi prioritas proyek Adhi Karya.

"Biasanya memang nanti untuk proyek akan datang dia jadi prioritas untuk mendapatkan proyek dari Adhi Karya," tandasnya.

Seperti diketahui, Teuku Bagus memerintahkan Manajer Keuangan Divisi Konstruksi I Adhi Karya untuk menerima uang dari Machfud sebesar Rp 21 miliar. Uang itu digunakan untuk menutup pengeluaran uang yang diberikan kepada pihak lain. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor mengaku pernah menerima pinjaman uang senilai Rp 21 miliar dari Direktur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News