Adhi Karya Pinjam Uang ke Machfud Suroso Untuk Bayar Utang

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor mengaku pernah menerima pinjaman uang senilai Rp 21 miliar dari Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Keterangan itu disampaikan Teuku Bagus saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/6).
Teuku Bagus menyatakan, pihaknya meminjam uang kepada Machfud karena membutuhkan dana untuk membayar utang.
"Pada waktu itu kita butuh duit, di samping kita sendiri juga masih punya utang dengan yang lain, dengan subkon-subkon yang sudah dibayar di luar proyek ini, sehingga kita membutuhkan dana itu dari Machfud Suroso," kata Teuku Bagus.
Setelah menerima pinjaman dana sebesar Rp 21 miliar, Teuku Bagus menjelaskan, pihaknya menjanjikan bahwa Machfud akan menjadi prioritas proyek Adhi Karya.
"Biasanya memang nanti untuk proyek akan datang dia jadi prioritas untuk mendapatkan proyek dari Adhi Karya," tandasnya.
Seperti diketahui, Teuku Bagus memerintahkan Manajer Keuangan Divisi Konstruksi I Adhi Karya untuk menerima uang dari Machfud sebesar Rp 21 miliar. Uang itu digunakan untuk menutup pengeluaran uang yang diberikan kepada pihak lain. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor mengaku pernah menerima pinjaman uang senilai Rp 21 miliar dari Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Soeharto Memenuhi Kriteria Jadi Pahlawan Nasional, tetapi Terganjal Hal Ini
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar