Adhie Massardi: KPK Hanya Bisa Dilemahkan dari Dalam
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai tidak terdapat unsur pelemahan dari revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Kinerja lembaga antirasuah tidak bakal terkendala dengan UU KPK hasil revisi.
"Saya, sih, tidak melihat bahwa produk revisi ini pelemahan, jadi pelemahan itu ada pada orangnya," kata Adhie saat dihubungi awak media, Minggu (13/10).
Adhie justru tidak sepakat dengan anggapan pihak tertentu yang menyebut UU KPK sebelum revisi sudah baik. Adhie lantas menyinggung kinerja KPK yang belum maksimal saat undang-undangnya belum direvisi.
"Nah, UU KPK yang lama, kan, memberikan semua itu, tetapi mereka enggak bisa jalan juga, berarti kan pelemahannya bukan dari undang-undangnya," lanjut dia.
Adhie menegaskan, pelemahan terhadap KPK hanya bisa dilakukan dari kalangan internal. Jika Komisioner KPK konsisten menegakkan hukum, lembaga antirasuah tidak akan melemah.
"Saya melihat posisi KPK itu tidak bisa dilemahkan dari luar maupun dari instrumen. KPK itu bisa dilemahkan dari dalam, jadi kalau komisionernya 'tough', konsisten dengan pemberantasan korupsi tidak akan ada aturan yang membelenggu dia," lanjut dia.
Terkait dengan rencana penerbitan Perppu tentang, Adhie mengaku sangat tidak setuju. Sebab, dia tidak melihat unsur kegentingan yang memaksa sehingga Presiden RI menerbitkan Perppu tentang KPK.
"Kalau logika yang terus berjalan seperti ini, kalau tidak setuju dengan UU yang keluar, lalu dibawa ke MK, atau sedikit-sedikit Perppu, ini membuat eksekutif dan legislatif menjadi tidak cerdas," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai tidak terdapat unsur pelemahan dari revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK