Adhie Massardi Puji Keberanian Hakim Praperadilan Novanto

Adhie Massardi Puji Keberanian Hakim Praperadilan Novanto
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Dia menambahkan, saat opini publik secara meyakinkan memvonis Nivanto bersalah dalam skandal e-KTP, KPK segera meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Padahal, kata dia, semua tahu bahwa yang dijadikan KPK sebagai belum tentu bersalah sehingga meningkat menjadi terdakwa dan terpidana.

Contohnya, kata Adhie, Budi Gunawan dan Hadi Purnomo dibebaskan di praperadilan, karena lebih kuat unsur politiknya daripada bukti-bukti hukumnya.

Dia yakin, kalau tidak berpolitik, pasti KPK tidak akan sembrono, melainkan menyisir dulu orang-orang di sekitar Novanto.

"Sehingga bila sudah sarat bukti, jadi bukan hanya bukti pengakuan orang lain, KPK bisa langsung menetapkan tersangka dan menahannya," kata Adhie.

Adhie curiga dengan menetapkan status pencegahan dan tersangka kepada Novanto, KPK cuma ingin melakukan character assassination yang bisa timbulkan kericuhan. Sehingga Novanto terpental dari kursi ketua DPR dan ketum PG sebagaimana terjadi pada kasus "Papa Minta Saham".

"Makanya saya hormati keputusan berani hakim Cepi. Sebab membebaskan orang tidak bersalah juga adalah penegakkan hukum yang memerlukan keberanian," kata Adhie.(boy/jpnn)


Adhie Massardi memuji keberanian Hakim PN Jaksel Cepi Iskandar yang menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News