Adhie Massardi Sebut Perppu UU KPK Rusak Demokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait UU KPK hasil revisi justru akan merusak demokrasi.
Adhie menjelaskan, UU KPK hasil revisi merupakan produk yang dibuat atas inisiatif eksekutif dan legislatif. "Ini barang ini sudah jadi, ini saya kronologinya ya. Presiden tempo hari mengirim surat persetujuannya untuk revisi UU KPK itu, terus ini sudah jadi," ungkap Adhie kepada wartawan, Sabtu (12/10).
Menurut aktivis pergerakan dan pegiat demokrasi ini, karena produk undang-undang tersebut sudah jadi dan sudah disahkan DPR, maka sebagai negara demokrasi haruslah menaati apa yang sudah diputuskan bersama.
"Jadi kalau ada persoalan setelah itu, berarti ada sesuatu yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Nah kepada UU KPK yang sudah direvisi ini ada nggak prinsip-prinsip demokrasi yang dilanggar sehingga menimbulkan masalah. Kalau tidak ada maka ini harus dilanjutkan," ungkapnya.
Adhie mengatakan, Perppu yang menerabas proses UU yang sudah jadi ini akan menjadi preseden buruk untuk perkembangan demokrasi ke depan. Lebih jauh dikatakan Adhie, hadirnya Perppu juga tidak semerta-merta menganulir UU KPK revisi.
"Nah karena kalau Perppu kemudian membekukan, menganulir UU yang sudah jadi pada prosesnya sudah sesuai dengan UU, artinya sudah sesuai persetujuan eksekutif dan legislatif, ini bagi demokrasi buruk," tandas Adhie. (mg9/jpnn)
Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait UU KPK hasil revisi dinilai akan merusak demokrasi.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Berbicara di KPK, Anies Janji Ubah UU dan Perbaiki Standar Etik Piimpinan
- Chandra Menilai Langkah KPK Menetapkan Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Sudah Benar
- Saran dari Prof Nurhasan soal Putusan MK tentang Masa Jabatan dan Usia Pimpinan KPK
- Firli Bahuri Bertemu Lukas Enembe, Boyamin MAKI Beri Respons Begini
- Presiden Partai Buruh Said Iqbal Sentil Kinerja Parpol di Parlemen
- Meski Menolak, Pegawai yang Diberhentikan Tetap Terapkan UU KPK