Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
jpnn.com, SURABAYA - Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan status darurat bencana nonalam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di seluruh wilayah Jatim.
Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana No- Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jawa Timur yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.
Adhy mengungkapkan status keadaan darurat diberlakukan hingga tidak ditemukan lagi PMK atau tidak menjadi masalah kesehatan ternak pada wilayah kabupaten/kota di Jatim.
"Atau sesuai rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur," kata Adhy, Sabtu (1/2).
Total kasus PMK di Jatim yang telah terlaporkan mulai dari 1 Desember 2024-30 Januari 2025 sebanyak 18.721 kasus.
Perinciannya, ternak yang masih sakit sebanyak 10.670 ekor (57 persen), ternak sembuh atau mengalami recovery sebanyak 6.616 ekor (35 persen), dan 984 ekor ternak mati (5,1 persen).
Secara nasional, PMK juga telah terjadi peningkatan kasus di 8 provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Banten, Lampung, Aceh, dan NTB.
Adhy mengatakan rata-rata peningkatan kasus PMK di Jatim telah mencapai 350 ekor per hari dari sebelumnya hanya 10 kasus per hari.
Kasus penyakit mulut dan kuku terus meningkat di Jatim. Pj Gubernur Adhy Karyono menetapkan status darurat hingga tidak ditemukan lagi PMK
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- 60 Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Ditemukan di Riau
- Antisipasi Penyebaran PMK, Balai Karantina Sumsel Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan
- Pemkab Sleman Kendalikan Laju Penularan Virus PMK
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- DKPP Bantul: PMK pada Hewan Ternak Tak Menular ke Manusia