Adi Ditebas Pakai Parang saat Ngebut di Jalanan
jpnn.com, MATARAM - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap Adi, 35, yang mayatnya ditemukan bersimbah darah di kawasan Hutan Aik Nyet, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial Pria berinisial RM dan kini sudah ditahan di Polresta Mataram. Pelaku akhirnya mengungkap motifnya sampai menebas kepala korban menggunakan parang.
"Korban mengendarai sepeda motornya dengan ngebut dan mau menabrak saya. Tetapi saya menghindar dan tidak sengaja pukul pakai parang," kata RM yang ditemui wartawan di ruang penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Selasa.
Selanjutnya, RM mengaku tidak mengetahui akibat dari perbuatan kejinya itu menyebabkan korban yang masih satu kampung dengannya di Dusun Aik Nyet, Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, meninggal dunia.
"Tidak tahu kalau korban meninggal," ujarnya sembari menggelengkan kepala.
Kini RM ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan lapangan. Ia diamankan di Mapolresta Mataram beserta barang bukti parang yang diduga digunakan untuk membunuh korban. Untuk statusnya, pihak kepolisian belum menyangkakan pasal pidana.
Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Joko Tamtomo, mengatakan, RM masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik untuk mengetahui modus dan motif tindak pidana pembunuhan tersebut.
"Untuk modus dan motif akan kami tindak lanjuti," kata Joko.
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap Adi, 35, yang mayatnya ditemukan bersimbah darah di kawasan Hutan Aik Nyet, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu.
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus
- Cekcok Soal Uang Patungan Beli Sabu-Sabu, SBD Bacok 2 Rekannya, 1 Orang Tangannya Nyaris Putus
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa