Adi Mengaku Polisi, Cegat Pengendara Sepeda Motor

Adi Mengaku Polisi, Cegat Pengendara Sepeda Motor
Kompol Bermawis mengintrogasi Supriadi alias Adi dan barang bukti yang diamankan di Mapolsek Pontianak Barat, Sabtu (30/11). Foto: Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar/JPNN.com

“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan lainnya,” ujarnya.

Saat ini Adi telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Potianak Barat. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(and)


Adi mengaku polisi menyegat seorang pengendara sepeda motor, mengeluarkan pistol dan merampas android.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News