Adi Mengaku Polisi, Cegat Pengendara Sepeda Motor
Senin, 03 Desember 2018 – 05:27 WIB

Kompol Bermawis mengintrogasi Supriadi alias Adi dan barang bukti yang diamankan di Mapolsek Pontianak Barat, Sabtu (30/11). Foto: Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar/JPNN.com
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan lainnya,” ujarnya.
Saat ini Adi telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Potianak Barat. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(and)
Adi mengaku polisi menyegat seorang pengendara sepeda motor, mengeluarkan pistol dan merampas android.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib