Adi Mengaku Polisi, Cegat Pengendara Sepeda Motor
Senin, 03 Desember 2018 – 05:27 WIB
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan lainnya,” ujarnya.
Saat ini Adi telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Potianak Barat. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(and)
Adi mengaku polisi menyegat seorang pengendara sepeda motor, mengeluarkan pistol dan merampas android.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap