Adian Berjanji untuk Meneruskan Pengaduan Ini ke Komisi XI DPR
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Adian Napitupulu menerima audiensi mantan agen pemasaran sebuah perusahaan asuransi, yang sebelumnya mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan, Adian berjanji menyampaikan pengaduan tersebut kepada rekan-rekannya di Komisi XI DPR untuk ditindaklanjuti.
Adian juga meminta pihak perusahaan menyelesaikan kewajibannya terhadap para pemohon. Dia menilai kasus ini tidak dapat dianggap sepele.
"Masalah ini tidak boleh dianggap remeh melihat langkah-langkah hukum oleh korban. Bagaimana pun juga nasabah, tenaga pekerja asuransi merupakan rakyat yang harus dilindungi," ujar Adian dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Politikus PDI Perjuangan lebih lanjut menilai, menyelamatkan kehidupan rakyat jauh lebih penting dibanding menyelamatkan satu atau dua para pemegang saham.
Selain itu, Adian juga mengomentari soal pernyataan pihak perusahaan asuransi terkait yang menyatakan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat stabil dan sehat.
Bagi Adian, klaim tersebut tidak bisa dijadikan jaminan. Menurutnya, perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban terhadap pemohon.
"Hal itu tidak menjadi jaminan, bukan solusi jawaban dari persoalan para korban. Langkah terbaik menyelsaikan persoalan dengan duduk bersama para korban dan menyelesaikan kewajiban,” katanya.
Adian Napitupulu menerima audiensi mantan agen pemasaran sebuah perusahaan asuransi, yang sebelumnya mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?