Adian Berjanji untuk Meneruskan Pengaduan Ini ke Komisi XI DPR
Rabu, 04 November 2020 – 23:40 WIB
Adian berharap proses mediasi antara perusahaan dan para agen yang merasa dirugikan dapat segera digelar.
"Kasus-kasus seperti ini perlu ditangani dengan baik. OJK harus bergerak dengan cepat dan tegas dan tidak tebang pilih," kata Adian.
Sebelumnya, dua mantan agen pemasaran sebuah perusahaan asuransi mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi tersebut, ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
Dua mantan agen itu adalah Kenny Leonara Raja dan Jethro.
Menurut kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak, permohonan pailit berdasarkan hak tagih kedua pemohon selama bermitra dengan perusahaan tersebut.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Adian Napitupulu menerima audiensi mantan agen pemasaran sebuah perusahaan asuransi, yang sebelumnya mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?