Adian Napitulu: Jika Yahdi Dihukum, Anggota Dewan Lain Akan Tunggu Giliran Masuk Penjara
"Untuk konteks hak imunitas anggota DPRD juga dicantumkan di Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Artinya, seluruh tata tertib DPRD di seluruh Indonesia mutlak mencantumkan hak imunitas sebagai salah satu hak yang melekat bagi anggota DPRD seluruh Indonesia tanpa kecuali," ucapnya.
Adian lebih lanjut menyatakan, anggota DPR baik pusat maupun daerah secara tegas dilindungi oleh UUD 1945 dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan. Salah satunya fungsi pengawasan.
"Tidak bisa dibayangkan bagaimana seorang anggota DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan jika tidak dibekali hak imunitas. Tanpa hak imunitas fungsi tersebut tidak bisa dijalankan maksimal, karena selalu dibayangi ancaman hukuman, apalagi lewat UU ITE yang karet dan kontroversial itu," katanya.
Adian juga menyatakan, salah satu objek fokus pengawasan DPR dan DPRD adalah pengelolaan uang rakyat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yahdi merupakan satu dari 45 anggota DPRD Sultent yang harus ikut mengawasi hampir Rp 4 triliun APBD, ratusan miliar rupiah dana bantuan bencana alam, hingga potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah yang sangat besar dari perkebunan, tambang, perikanan dan sebagainya.
Yahdi bertanggung jawab memastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang dikelola pemerintah daerah menjadi sia-sia. Yahdi harus memastikan semua uang rakyat kembali pada rakyat dalam bentuk kesejahteraan, lapangan kerja, keamanan, kesehatan, pendidikan, tanpa diskriminasi atas nama apapun.
"Ketika fungsi pengawasan itu dilemahkan dan anggota dewan pusat maupun daerah tidak lagi terlindungi dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya, jangan heran jika uang yang harusnya menjadi kesejahteraan, pendidikan, kesehatan bagi rakyat, berubah menjadi rumah megah dan mewah, menjadi cincin, kalung, gelang berlian, jejeran mobil mewah pejabat dan keluarga," katanya.
Adian juga mengingatkan banyak rakyat belakangan ini mengeluhkan lemahnya pengawasan anggota dewan dalam bidang hukum, sosial, ketenagakerjaan dan sebagainya. Bahkan, banyak tuduhan anggota dewan lebih sering bermain mata dengan yang diawasi, dibandingkan secara sungguh-sungguh mengawasi.
"Itu tidak bisa dipungkiri walaupun tidak juga bisa digeneralisir. Justru menurut saya, oknum anggota dewan yang main mata dan tidak melakukan pengawasan itu yang seharusnya di persalahkan, bukan malah sebaliknya," pungkas Adian.
Menurut Adian, jika Yahdi dihukum maka terbuka kemungkinan satu per satu anggota dewan akan bergilir masuk penjara. Bukan karena korupsi, narkoba atau kriminal, tetapi karena berani berbicara.
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks