Adian Napitupulu Dianggap Tak Paham Fungsi DPR

Adian Napitupulu Dianggap Tak Paham Fungsi DPR
Adian Napitupulu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan DPR memiliki fungsi legislasi, budgeting, pengawasan, pengisian jabatan tertentu dan hubungan internasional berdasarkan representasi dan diplomasi.

Atas fungsi tersebut menurut Asep, anggota Fraksi PDIP, Adian Napitupulu mestinya paham bahwa DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya tidak dibatasi untuk bertemu anggota parlemen saja, tapi boleh bertemu dengan eksekutif, pengusaha ataupun kelompok masyarakat lainnya.

"Jadi, kalau ada anggota DPR yang melaporkan pimpinan DPR bertemu dengan Donald Trump ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), ini lucu juga karena yang bersangkutan tidak paham fungsi dan tugas anggota Dewan dan itu dipertontonkan ke rakyat," kata Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi, Minggu (13/9).

Bahkan presiden lanjutnya, juga memerintahkan para duta besar untuk bertemu dengan pengusaha di tempat mereka bertugas demi menarik investor sebanyak-banyaknya ke Indonesia.

"Jadi kalau pimpinan DPR dipersoalkan karena bertemu pengusaha untuk menarik investasi dan itu dianggap melanggar konstitusi karena pelapor tidak tahu tugas dan kewenangan DPR, maka Jokowi pun bisa dicap melanggar konstitusi karena memerintahkan para duta besar yang tidak memiliki tugas yang diatur dalam UU untuk bertemu dengan pengusaha di daerah mereka bertugas demi investasi di Indonesia," jelasnya.

Justru ujarnya, akan jadi salah jika anggota DPR tidak menjalankan fungsi diplomasinya demi kepentingan bangsa dalam hal ini investasi.

"Saya yakin semua anggota DPR memahami hal ini. Untuk kepentingan partai atau pemilu saja, politisi kerap bertemu pengusaha, apalagi kalau untuk kepentingan bangsa, masa tidak boleh?. Tengok saja bagaimana PDIP sebelum pilpres mengumpulkan sejumlah pengusaha," kenangnya.

Lebih lanjut, dia minta anggota DPR untuk mempelajari dulu bagaimana mekanisme di Parlemen, sebelum mengeluarkan berbagai pernyataan yang membuat heboh dan membodohi masyarakat.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan DPR memiliki fungsi legislasi, budgeting,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News