Adian Napitupulu: KPK Jangan Asal Bicara, Minta Maaf Saja

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak asal bicara. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK juga harus berani dan tidak mengaburkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan saat menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi.
“KPK jangan asal bicara. Ketika KPK salah, jangan ragu, minta maaf saja,” kata dia dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' yang diselenggarakan Indonesia Law Reform Institute di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (19/1).
Pernyataan itu dilontarkan Adian terkait adanya pernyataan dari pihak KPK yang menyebutkan bahwa terjadi keributan saat upaya penggeladahan di Kantor DPP PDIP, beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi I DPR RI ini mengingatkan saat upaya penggeledahan berlangsung, tidak ada cekcok antara pihak KPK dan satuan petugas pengamanan DPP PDIP.
“Jadi tidak ada keributan saat penyelidik KPK berusaha menggeledah kantor DPP PDIP,” tegasnya.
Karena itu, anggota Komisi I DPR RI ini meminta media untuk menjelaskan fakta yang terjadi sebenarnya di lapangan. Hal itu penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
”Ini harus disampaikan jangan sampai fakta yang sampai ke masyarakat salah,” tekan Adian.
Adian juga meminta KPK meminta maaf karena datang ke Kantor PDIP secara ilegal, tanpa mengantongi surat-surat yang resmi. (tan/jpnn)
Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengingatkan KPK agar tidak asal bicara. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK juga harus berani dan tidak mengaburkan fakta
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum