Adian Napitupulu Mengaku Sudah Bertemu 2 Pentolan Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu angkat bicara terkait sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang oleh sebagian kalangan dinilai berpotensi kurang baik.
Di antaranya, pasal 170 yang mengatur kewenangan presiden bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui peraturan pemerintah.
Sebagian kalangan menafsirkan kewenangan yang diatur pada pasal tersebut berpotensi membuat presiden menjadi otoriter.
"Saya kira dalam hal ini perlu dibaca pasal yang dimaksud terlebih dahulu. Kemudian membaca penjelasannya, kalau ada. Nah, dalam hal ini DPR tentu perlu memanggil pemerintah untuk memberi penjelasan," ujar Adian pada program 'Ngomongin Politik' (Ngompol) yang tayang di JPNN.com, beberapa waktu lalu.
Menurut anggota Komisi I DPR ini, penjelasan dari pemerintah sangat penting. Paling tidak untuk mengetahui apa sebenarnya maksud dari pasal tersebut.
"Saya kira sangat penting, karena bisa saja apa yang dimaksud itu berbeda dengan apa yang dituliskan. Kan harus diverifikasi. Saya kira DPR akan memanggil menteri-menteri terkait dengan pembahasan pasal demi pasal," ucapnya.
Pentolan aktivis'98 ini lebih lanjut mengatakan, secara tak sengaja telah bertemu dangan dua penggawa buruh beberapa waktu lalu.
Masing-masing Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengaku sudah bertemu dua pimpinan organisasi buruh, terkait polemik RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh