Adiguna Sutowo Terancam Dipanggil Paksa

jpnn.com - JAKARTA -- Polisi mengancam akan memanggil paksa pengusaha Adiguna Sutowo. Pemanggilan paksa kepada Adiguna ini akan dilakukan jika dua kali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus perusakan rumah dan mobil istrinya, Vika di Pulogadung, Jakarta Timur.
Tak hanya Adiguna, dua saksi lain Daryono dan Hendri juga akan dipanggil paksa jika dua kali maangkir. "Ketiganya tidak datang. Sampai pukul 15.00, tidak ada konfirmasi tentang ketidakhadiran mereka," ungkap Rikwanto di markasnya, Rabu (6/11).
Hari ini, Adiguna, Daryono dan Hendri mangkir dari panggilan Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dijelaskan Rikwanto, Penyidik Jatanras akan melayangkan panggilan kedua terhadap Adiguna, Daryono dan Hendri.
"Bila tidak hadir akan dilakukan penjemputan paksa kepada mereka yang tidak hadir tanpa memberitahukan alasan yang jelas," katanya.
Rikwanto menambahkan saat ini penyidik tengah mencari tahu alasan ketidakhadiran Adiguna dan dua saksi lainnya.
"Kalau memang tidak ada alasan dan hambatan, segera kita layangkan panggilan kedua. Paling tidak minggu depan (untuk diperiksa)," ujarnya.
Pada bagian lain, Rikwanto kembali mengklaim bahwa polisi sudah mengantongi profil F yang diduga sebagai pelaku perusakan.
Saat ini, F tengah dicari. Namun, Rikwanto menegaskan, F belum dikategorikan sebagai buronan polisi. "Belum buron, masih dicari," katanya.
JAKARTA -- Polisi mengancam akan memanggil paksa pengusaha Adiguna Sutowo. Pemanggilan paksa kepada Adiguna ini akan dilakukan jika dua kali mangkir
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024