Adik-Adik, Jangan Tiru Ulah 2 Pelajar Ini Yes
Minggu, 16 April 2017 – 03:21 WIB
“MAF kami tangkap di rumah keluarganya di Jalan Tebu. Sedangkan Yr alias Am kami jemput di sekolahnya. Kemudian keduanya ditahan di Mapolsek Pontianak Barat,” sambung Salom.
Ketika diinterogasi, MAF dan Yr mengaku telah beraksi di dua TKP lainnya, yakni di depan SMPN 17 dan di Panti Asuhan Al-Amin.
“Barang bukti yang kami sita, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru putih dan satu pelat nomor polisi KB 2617 NO,” jelas Salom.
Dia menambahkan, MAF dan YR dijerat pasal 363 sub pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (zrn)
Dua bocah berusia 15 tahun, yakni MAF dan YR tak akan bisa melanjutkan sekolah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib