Adik-Adik, Jangan Tiru Ulah 2 Pelajar Ini Yes
Minggu, 16 April 2017 – 03:21 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“MAF kami tangkap di rumah keluarganya di Jalan Tebu. Sedangkan Yr alias Am kami jemput di sekolahnya. Kemudian keduanya ditahan di Mapolsek Pontianak Barat,” sambung Salom.
Ketika diinterogasi, MAF dan Yr mengaku telah beraksi di dua TKP lainnya, yakni di depan SMPN 17 dan di Panti Asuhan Al-Amin.
“Barang bukti yang kami sita, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru putih dan satu pelat nomor polisi KB 2617 NO,” jelas Salom.
Dia menambahkan, MAF dan YR dijerat pasal 363 sub pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (zrn)
Dua bocah berusia 15 tahun, yakni MAF dan YR tak akan bisa melanjutkan sekolah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi