Adik Ahok Masuk Tim Kuasa Hukum Kasus Penistaan Agama
Kamis, 08 Desember 2016 – 15:44 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok.
Ahok sendiri dijerat pasal penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok memasukkan adik kandungnya Vivi Evitha dalam tim kuasa hukum untuk menghadapi perkara dugaan penistaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa