Adik Atut jadi Tersangka Lagi
JAKARTA – Persoalan hukum yang menjerat adik Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana seakan tak ada habisnya. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani, itu kembali dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi. Kali ini, Wawan yang merupakan seorang pengusaha itu dijadikan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat di Tangsel, Banten, tahun anggaran 2011-2012.
“Penyidik menetapkan tersangka atas nama TCW selaku Komisaris PT Bali Pacifik Pragama,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo R Pramono kepada wartawan, Jumat (22/8), di Kejagung.
Widyo menjelaskan bahwa penetapan Wawan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 56/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014. Hanya saja, Jampidsus ogah membeber apa peran Wawan dalam kasus ini. “Tunggu saja, karena masih dalam penyidikan,” ujar Widyo.
Selain Wawan, Penyidik Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain berdasarkan Sprindik tanggal 12 Agustus 2014 itu, hanya berbeda nomor saja. Mereka adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari berdasarkan Sprindik Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014.
Kemudian, Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah, berdasarkan Sprindik Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Lalu, ada pihak swasta yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara (ST) yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, juga dijadikan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014. Serta, Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi, berdasarkan Sprindik Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala Dinkes Tangsel, Dadang Mepid sebagai sebagai berdasarkan Sprindik Nomor Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini sudah tujuh orang. Kejagung terus melakukan pengembangan penyidikan. (boy/jpnn)
JAKARTA – Persoalan hukum yang menjerat adik Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana seakan tak ada habisnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan