Adik Atut Kesal Balihonya Disikat Panwaslu
Selasa, 01 Desember 2015 – 05:08 WIB
Dia juga bersikeras bahwa spanduk dan baliho milik Tatu melanggar peraturan yang telah ditetapkan KPU. Pasalnya, pemasangan alat peraga tersebut dibiayai menggunakan dana pasangan calon.
“Baliho dan spanduk yang menyerupai alat peraga kampanye itu melanggar PKPU. Sudah jelas bahwa alat peraga itu didanai APBN. Ini pun perintah Bawaslu Banten,” kata Mastur. (Wahyudin/dil/jpnn)
SERANG – Calon Bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah tak terima baliho yang memampang foto wajahnya dicopot oleh Panwaslu Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan