Adik Atut Kesal Balihonya Disikat Panwaslu

Adik Atut Kesal Balihonya Disikat Panwaslu
Calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasnah. Foto : dok jpnn
Dia juga bersikeras bahwa spanduk dan baliho milik Tatu melanggar peraturan yang telah ditetapkan KPU. Pasalnya, pemasangan alat peraga tersebut dibiayai menggunakan dana pasangan calon. 

“Baliho dan spanduk yang menyerupai alat peraga kampanye itu melanggar PKPU. Sudah jelas bahwa alat peraga itu didanai APBN. Ini pun perintah Bawaslu Banten,” kata Mastur. (Wahyudin/dil/jpnn)

SERANG – Calon Bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah tak terima baliho yang memampang foto wajahnya dicopot oleh Panwaslu Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News