Adik Atut Siap Jalani Sidang Perdana
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan siap untuk menjalani persidangan perdana. Rencananya persidangan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu akan digelar Kamis (6/3) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kesiapan Wawan mengikuti persidangan disampaikan penasehat hukumnya Pia Akbar Nasution. "Siap sidang. Insya Allah jam 09.00 WIB," katanya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (5/3).
Pia menjelaskan, Wawan didakwa dengan dua pasal yakni soal penyuapan dan gratifikasi. "Ada dua dakwaan, 12 halaman. Satu dakwaan pasal 6 ayat 1 a mengenai suap. Satu dakwaan lagi pasal 13 gratifikasi," ucapnya.
Pia mengaku, belum memutuskan akan melakukan eksepsi atau nota keberatan. Pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK. "Nanti baru tahu apa yang kita lakukan," ujarnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024