Adik Atut Siap Jalani Sidang Perdana

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan siap untuk menjalani persidangan perdana. Rencananya persidangan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu akan digelar Kamis (6/3) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kesiapan Wawan mengikuti persidangan disampaikan penasehat hukumnya Pia Akbar Nasution. "Siap sidang. Insya Allah jam 09.00 WIB," katanya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (5/3).
Pia menjelaskan, Wawan didakwa dengan dua pasal yakni soal penyuapan dan gratifikasi. "Ada dua dakwaan, 12 halaman. Satu dakwaan pasal 6 ayat 1 a mengenai suap. Satu dakwaan lagi pasal 13 gratifikasi," ucapnya.
Pia mengaku, belum memutuskan akan melakukan eksepsi atau nota keberatan. Pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK. "Nanti baru tahu apa yang kita lakukan," ujarnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
- Irjen Iqbal Sosok yang Perangi Narkoba dan Jadi Polisi Humanis Selama Jabat Kapolda Riau
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Versi Jenderal Maruli, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Begini Penjelasannya