Adik Bupati Terpilih Ikut Bagi Uang
Sabtu, 26 Februari 2011 – 03:03 WIB
Hasita, saksi lain mengungkapkan bahwa pihaknya diberi uang dengan catatan memberikan tanda pada gambar pasangan calon di kertas suara saat mencoblos. "Saya disuruh menusuk di bagian dahinya yang mulia," katanya.
Samara, saksi terakhir yang dimintai keterangan juga mengungkapkan adanya pasangan lain yang kalah ikut mengkampanyaken Aswad dan membagi-bagikan uang. Kata dia, dia bersama isterinya didatangi di kediamannya dengan memberikan uang Rp 2 juta. "Namanya Apoda," kata penerjemah Samara. Ucapannya Samara terpaksa diterjemahkan karena tak mampu berbahasa Indonesia.
Kesaksian ini dibantah keras oleh Kuasa Hukum Aswad-Ruksamin, Syamsudin Arwan. Menurutnya, pasangan Aswad-Ruksamin tidak melakukan politik uang sebagaimana yang dituduhkan. "Kami membantah keras," kata Syamsudin. Turut pula mendampingi pengacara Aswad-Ruksamin, diantaranya Amir Syamsuddin (mantan Sekjen DPP Partai Demokrat) dan Denny Kailimang.
Diawal persidangan, kuasa hukum Aswad-Ruksamin menolak keras keputusan hakim melakukan pemeriksaan saksi. Alasannya, dalam aturan formil tata cara berhukum di MK, Sudiro-Sitti Halna tidak layak mengajukan permohonan karena berstatus pihak terkait sama dengan posisi Aswad Sulaiman.
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
BERITA TERKAIT
- Puncak Arus Balik Mulai Siang Ini
- Trauma Kasus Mutilasi Ibu Hamil, Tetangga Agus Pindah
- Astaga, Pasutri Miskin Ini Makan Kadal demi Bertahan Hidup
- Jangan Sampai Kader Kapitalis masuk Golkar
- Maaf Ya, Mendagri Tak Terbitkan SK untuk Wabup Terpidana
- Rayakan Ultah Pacar, Ngamar di Hotel, yang tak Diundang Datang