Adik Bupati Terpilih Ikut Bagi Uang

Adik Bupati Terpilih Ikut Bagi Uang
Adik Bupati Terpilih Ikut Bagi Uang
Hasita, saksi lain mengungkapkan bahwa pihaknya diberi uang dengan catatan memberikan tanda pada gambar pasangan calon di kertas suara saat mencoblos. "Saya disuruh menusuk di bagian dahinya yang mulia," katanya.

Samara, saksi terakhir yang dimintai keterangan juga mengungkapkan adanya pasangan lain yang kalah ikut mengkampanyaken Aswad dan membagi-bagikan uang. Kata dia, dia bersama isterinya didatangi di kediamannya dengan memberikan uang Rp 2 juta. "Namanya Apoda," kata penerjemah Samara. Ucapannya Samara terpaksa diterjemahkan karena tak mampu berbahasa Indonesia.

Kesaksian ini dibantah keras oleh Kuasa Hukum Aswad-Ruksamin, Syamsudin Arwan. Menurutnya, pasangan Aswad-Ruksamin tidak melakukan politik uang sebagaimana yang dituduhkan. "Kami membantah keras," kata Syamsudin. Turut pula mendampingi pengacara Aswad-Ruksamin, diantaranya Amir Syamsuddin (mantan Sekjen DPP Partai Demokrat) dan Denny Kailimang.

Diawal persidangan, kuasa hukum Aswad-Ruksamin menolak keras keputusan hakim melakukan pemeriksaan saksi. Alasannya, dalam aturan formil tata cara berhukum di MK, Sudiro-Sitti Halna tidak layak mengajukan permohonan karena berstatus pihak terkait sama dengan posisi Aswad Sulaiman.

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News