Adik Bupati Terpilih Ikut Bagi Uang
Sabtu, 26 Februari 2011 – 03:03 WIB
Ahmad Fadlil Sumadi memahami penolakan itu. Tapi kata dia, sebelum memutuskan hakim perlu mengetahui subtansi masalahnya. "Saya ingin sampaikan bahwa subtansinya harus diketahui. Supaya fair makanya direspon. Itu soal formalnya, (tapi) kita tidak usah terjebak disitu. Karena itu, setelah keberatan diketahui masing-masing pihak, kami ingin mengetahui masalahnya sebelum memutuskan," katanya.
Syamsuddin juga meminta hak yang sama. Ia juga meminta waktu persidangan untuk membantah kesaksian para saksi yang dihadirkan Sudiro-Sitti Halna. Namun permintaan ini belum disetujui hakim konstitusi. "Kami akan bawah ke rapat pleno hakim untuk memutuskannya," kata Achmad Sodiki. (awa/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puncak Arus Balik Mulai Siang Ini
- Trauma Kasus Mutilasi Ibu Hamil, Tetangga Agus Pindah
- Astaga, Pasutri Miskin Ini Makan Kadal demi Bertahan Hidup
- Jangan Sampai Kader Kapitalis masuk Golkar
- Maaf Ya, Mendagri Tak Terbitkan SK untuk Wabup Terpidana
- Rayakan Ultah Pacar, Ngamar di Hotel, yang tak Diundang Datang