Adik Eks Ajudan Jokowi Berambisi Jadi Bupati, Gerindra Boyolali Siapkan Rekomendasi
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 56 dan Pasal 59 Ayat (3) dijelaskan, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
“Mestinya seperti itu (mengundurkan diri dari PNS) dan beliau siap (mengundurkan diri dari PNS). Setelah rekomendasi baru proses pengunduran diri, akhir Juli atau awal Agustus 2024 mengikuti penjadwalan pendaftaran semestinya,” jelas dia.
Diketahui, beberapa waktu lalu beredar sebuah video berdurasi 14 detik dengan sosok Agus Irawan berdiri tegak sembari hormat. Terdapat tulisan #AGUSIRAWAN #MAJUBOYOLALI #GERAKANPEDULIBOYOLALI di bagian bawah video.
Selain Agus, DPC Gerindra Boyolali telah menerima dua pendaftar lain. Mereka adalah Jumariyanto, pengusaha asal Kabupaten Wonogiri, dan Fauzan Arif Munandar, tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) yang juga dokter gigi. (jpnn)
Adik eks ajudan Presiden Jokowi berambisi jadi bupati Boyolali. Gerindra sudah siap mengusung?
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Jokowi Dipecat PDIP, Golkar Siap Menampung
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons
- Respons Gibran Seusai Dipecat PDIP: Kami Menghargai & Menghormati Keputusan Partai
- Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Ada Jokowi hingga Effendi Simbolon