Adik Gubernur Sumut: Belum Tentu jadi Terdakwa

Adik Gubernur Sumut: Belum Tentu jadi Terdakwa
Adik Gubernur Sumut: Belum Tentu jadi Terdakwa
LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Pemkab Langkat 2000-2007, dengan nilai kerugian negara Rp31 miliar. Menanggapi penetapan itu, Ondim, adik kandung Syamsul Arifin yang dihubungi Sumut Pos (grup JPNN) via telepon selulernya hanya memberikan keterangan singkat.

Menurut Ondim, langkah penetapan tersangka oleh KPK itu masih tahap awal. Karenanya, dia berharap semua pihak menjunjung azas praduga tak bersalah. Karenanya, dia mengatakan, belum tentu abangnya itu bersalah. “Kami berharap dengan penetapan status tersangka ini, harus tetap diberlakukan azas praduga tak bersalah, karena yang bersangkutan belum terdakwa,” katanya.

Menurutnya, belum tentu penetapan tersangka terhadap kakaknya ini bakal berlanjut sebagai terdakwa. Alasannya, hingga tim penyidik KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi.  “Sekali lagi saya tekankan, kalau tersangka belum tentu terdakwa, masih banyak pejabat Langkat yang harus diperiksa dalam kasus serupa, mungkin mereka juga bisa saja terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.

Menurut Ondim, keluarganya yang lain juag yakin jika mantan Bupati Langkat itu tidak bersalah. Sebab, dilihat dari kehidupannya, Syamsul terlihat biasanya saja, tidak terlalu mewah seperti yang digembar-gemborkan banyak orang. “Kita yakin kalau dia (Syamsul, Red) tidak bersalah,” tegasnya.

LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Pemkab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News