Adik Gubernur Sumut: Belum Tentu jadi Terdakwa
Rabu, 21 April 2010 – 04:31 WIB
LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Pemkab Langkat 2000-2007, dengan nilai kerugian negara Rp31 miliar. Menanggapi penetapan itu, Ondim, adik kandung Syamsul Arifin yang dihubungi Sumut Pos (grup JPNN) via telepon selulernya hanya memberikan keterangan singkat. Menurut Ondim, keluarganya yang lain juag yakin jika mantan Bupati Langkat itu tidak bersalah. Sebab, dilihat dari kehidupannya, Syamsul terlihat biasanya saja, tidak terlalu mewah seperti yang digembar-gemborkan banyak orang. “Kita yakin kalau dia (Syamsul, Red) tidak bersalah,” tegasnya.
Menurut Ondim, langkah penetapan tersangka oleh KPK itu masih tahap awal. Karenanya, dia berharap semua pihak menjunjung azas praduga tak bersalah. Karenanya, dia mengatakan, belum tentu abangnya itu bersalah. “Kami berharap dengan penetapan status tersangka ini, harus tetap diberlakukan azas praduga tak bersalah, karena yang bersangkutan belum terdakwa,” katanya.
Baca Juga:
Menurutnya, belum tentu penetapan tersangka terhadap kakaknya ini bakal berlanjut sebagai terdakwa. Alasannya, hingga tim penyidik KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi. “Sekali lagi saya tekankan, kalau tersangka belum tentu terdakwa, masih banyak pejabat Langkat yang harus diperiksa dalam kasus serupa, mungkin mereka juga bisa saja terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.
Baca Juga:
LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Pemkab
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?