Adik Gubernur Sumut: Belum Tentu jadi Terdakwa
Rabu, 21 April 2010 – 04:31 WIB
LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Pemkab Langkat 2000-2007, dengan nilai kerugian negara Rp31 miliar. Menanggapi penetapan itu, Ondim, adik kandung Syamsul Arifin yang dihubungi Sumut Pos (grup JPNN) via telepon selulernya hanya memberikan keterangan singkat. Menurut Ondim, keluarganya yang lain juag yakin jika mantan Bupati Langkat itu tidak bersalah. Sebab, dilihat dari kehidupannya, Syamsul terlihat biasanya saja, tidak terlalu mewah seperti yang digembar-gemborkan banyak orang. “Kita yakin kalau dia (Syamsul, Red) tidak bersalah,” tegasnya.
Menurut Ondim, langkah penetapan tersangka oleh KPK itu masih tahap awal. Karenanya, dia berharap semua pihak menjunjung azas praduga tak bersalah. Karenanya, dia mengatakan, belum tentu abangnya itu bersalah. “Kami berharap dengan penetapan status tersangka ini, harus tetap diberlakukan azas praduga tak bersalah, karena yang bersangkutan belum terdakwa,” katanya.
Baca Juga:
Menurutnya, belum tentu penetapan tersangka terhadap kakaknya ini bakal berlanjut sebagai terdakwa. Alasannya, hingga tim penyidik KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi. “Sekali lagi saya tekankan, kalau tersangka belum tentu terdakwa, masih banyak pejabat Langkat yang harus diperiksa dalam kasus serupa, mungkin mereka juga bisa saja terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.
Baca Juga:
LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Pemkab
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan