Adik Gus Dur Masih Yakin Bisa Bertahan di Senayan
Rabu, 02 Maret 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Tim advokasi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadidjah Wahid, membantah bahwa adik Gus Dur itu saat ini tengah dalam proses pergantian antar waktu (PAW) dari keanggotaan DPR. Anggota Tim Advokasi Lyly Wahid, Saleh SH, menyatakan bahwa kliennya tidak satu pun surat keputusan dari DPP PKB/ Saleh yang dalam kesempatan itu didampingi anggota tim kuasa hukum Lily Chadidjah lainnya yakni Dedy Cahydai, Wegig Gunawan Yusuf dan Moch Sulaiman, menjelaskan proses pengajuan PAW terhadap anggota DPR dengan alasan karena anggota dewan telah menggunakan haknya jelas tidak sesuai dengan UUD 1945 dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"DPP PKB tidak pernah memproses PAW klien kami Lily Chadidjah Wahid sebagai anggota DPR," tegas Saleh di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (2/3). "Hingga hari ini tidak satupun surat yang diterima oleh Lily dari DPP PKB," imbuhnya.
Saleh merasa perlu menyampaikan klarifikasi itu ke masyarakat, guna mengantisipasi timbulnya kegelisahan di antara konstituen Lyly Wahid di daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Kota, Pasuruan Kabupaten dan Probolinggo.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim advokasi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadidjah Wahid, membantah bahwa adik Gus Dur itu saat ini
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani