Adik Gus Dur Masih Yakin Bisa Bertahan di Senayan
Rabu, 02 Maret 2011 – 17:47 WIB
Hal lain yang juga harus dipertimbangkan, kata Saleh, saat ini Lily Chadidjah Wahid tengah mengajukan permohonan Hak Uji Materi pasal 213 ayat 2 huruf (e) dan (h) UU MD 3, serta pasal 12 huruf (g), huruf (h) UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perkaranya sudah disidangkan di depan sidang panel MK pada tanggal 21 Juni dan 22 Juli 2010, namun belum ada keputusan. Substansi dari permohonan uji materi itu adalah klein kami berpandangan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan partai politik terhadap anggotanya yang berstatus anggota DPR," tegasnya.
Apabila parpol melakukan PAW terhadap anggota DPR dikarenakan menggunakan haknya sebagai anggota DPR seperti mengajukan angket mafia pajak, maka parpol bersangkutan dapat dikategorikan melanggar konstitusi.
"Sesuai dengan kewenangan MK, pasal 10 ayat (1) huruf c dalam Peraturan MK Nomor 12/2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik, maka Parpol dapat dibubarkan oleh MK jika kegiatan parpol bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentengan dengan UUD 45," pungkas Saleh. (fas/jpnn)
JAKARTA - Tim advokasi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadidjah Wahid, membantah bahwa adik Gus Dur itu saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bersilaturahmi dengan Kiai Said Aqil, Ridwan Kamil Minta Didoakan, Alhamdulillah
- Survei SMCR: Pram-Doel Unggul dari Berbagai Aspek Dibanding RK-Suswono
- Elektabilitas Pramono Anung Pernah Tidak Diperhitungkan, Kini Berubah Moncer
- Citra Mus Optimistis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas
- Edi Langkara Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?