Adik Indra Kenz Ancaman Hukumannya Sama dengan Vanessa Khong
jpnn.com, JAKARTA - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan KUHP.
Dari pasal-pasal tersebut, Nathania terancam lima tahun kurungan penjara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan pasal dan ancaman hukuman terhadap Nathania sama dengan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong maupun Rudiyanto Pei.
"Iya, sama," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).
Perwira tinggi Polri itu mengatalan Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 danatau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Terhadap tersangka tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan TPPU dengan juncto pasal KUHP.
Nathania terancam hukuman lima tahun penjara.
Berikut Isi pasal yang Dipersangkakan Ke Nathania Kesuma:
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma terancam lima tahun penjara dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo.
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat