Adik Indra Kenz Ancaman Hukumannya Sama dengan Vanessa Khong

jpnn.com, JAKARTA - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan KUHP.
Dari pasal-pasal tersebut, Nathania terancam lima tahun kurungan penjara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan pasal dan ancaman hukuman terhadap Nathania sama dengan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong maupun Rudiyanto Pei.
"Iya, sama," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).
Perwira tinggi Polri itu mengatalan Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 danatau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Terhadap tersangka tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan TPPU dengan juncto pasal KUHP.
Nathania terancam hukuman lima tahun penjara.
Berikut Isi pasal yang Dipersangkakan Ke Nathania Kesuma:
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma terancam lima tahun penjara dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo.
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi
- Akun IG Dibajak & Digunakan untuk Menipu Pelanggan Bukber, Roemah Bamboe Lapor Polisi
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita