Adik Indra Kenz Ancaman Hukumannya Sama dengan Vanessa Khong
![Adik Indra Kenz Ancaman Hukumannya Sama dengan Vanessa Khong](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/03/25/tersangka-kasus-penipuan-aplikasi-trading-binomo-indra-kesum-waca.jpg)
Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010:
Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah peran penting Nathania dalam kasus itu.
Whisnu menyebutkan Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma.
"Terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu dalam keterangannya, Kamis (21/4).
Di sisi lain, Nathania juga menerima aliran dana penipuan dari Indra Kenz sebanyak Rp 9,4 miliar.
"Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar RP 9.443.436.055," kata Whisnu.
Kemudian, Indra Kenz membeli rumah di Medan, Sumatra Utara mengatasnamakan Nathania.
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma terancam lima tahun penjara dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo.
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Waspadai Berbagai Macam Penipuan Kripto, Pintu Academy Ingatkan Hal ini
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
- Waspada Penipuan Bermodus Love Scammer Catut Nama Bea Cukai, Begini Cara Mencegahnya
- Joki Galbay, Modus Penipuan Baru yang Perlu Diwaspadai
- Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak